Polsek Wayjepara Amankan Tersangka Curanmor

Polsek Wayjepara Amankan Tersangka Curanmor

Medialampung.co.id - Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka adalah SK (27) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Nining Suryani (42) warga Desa Labuhanratu I Kecamatan Wayjepara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika sepeda motor korban sedang diparkir di halaman rumah tetangganya di Desa Labuhanratu I pada 29 Desember 2020 lalu.  Saat itu, korban sedang bertamu ke rumah tetangganya. Ketika sedang mengobrol dengan  di dalam rumah tetangganya, korban mendengar suara sepeda motornya hidup. Korban, langsung ke luar rumah dan sempat melihat sepeda motornya dibawa 2 orang tak dikenal. Sontak saja, korban berteriak meminta bantuan warga sekitar. Namun, para pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor korban.    Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Wayjepara bersama Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka  di wilayah Kecamatan Melinting, Selasa (26/1) pukul 21.30 WIB. Diduga tersangka juga terlibat dalam kasus lain di wilayah Polsek Wayjepara.  “Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Benny. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: