Polsek Padangratu Ringkus Pencuri Motor Jamaah Shalat Jumat

Polsek Padangratu Ringkus Pencuri Motor Jamaah Shalat Jumat

Medialampung.co.id - Rionanda Pratama (21), warga Kampung Payungbatu, Kecamatan Pubian, diringkus Polsek Padangratu, Lampung Tengah, Rabu (14/7) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Tersangka yang terlibat kasus curanmor ini diringkus di rumahnya.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rahayu (61), warga Kampung Payungbatu, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 12.30  WIB. 

“Ketika itu korban mengendarai motor Honda BeAT merah putih BE 5287 IO pergi ke Masjid Al-Ikhlas, Kampung Payungbatu. Motor diparkirkan di halaman masjid. Korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah selesai shalat melihat motornya tak ada," katanya. 

Tersangka, kata Muslikh, mengaku tidak melakukan aksi seorang diri. "Tersangka mencuri dengan temannya. Kita langsung bergerak menangkap rekannya namun sudah kabur. Kita masih berusaha mengejar rekan tersangka," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: