Polsek Kasui Amankan DPO Curanmor di Malam Tahun Baru

Polsek Kasui Amankan DPO Curanmor di Malam Tahun Baru

Medialampung.co.id - Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Kamis (31/12/2020).

Tersangka berinisial DTS (31), warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan bahwa DTS dibekuk karena terlibat dalam tindak pidana curanmor pada Minggu (12/8/2018).

Saat itu, korban baru menyadari pukul 05.30 WIB, saat setelah korban bangun dari tidur, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan melihat 2 (Dua) unit sepeda motor masing-masing honda revo warna hitam, Nopol: BE 7339 JV dan 1 (Satu) unit yamaha mio warna merah sudah tidak ada ada ditempat.

Menyadari ada pencurian lalu korban mengecek sekitar luar rumah dan melihat sepeda motor korban yamaha mio sudah di luar rumah, namun honda Revo tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kasui.

Modus operandi pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng, kemudian mengambil 2 (Dua) unit sepeda motor milik korban.

Pelaku yang sempat berstatus buron akhirnya berhasil dibekuk pada hari Kamis (31/12/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, usai anggota Polsek Kasui mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali ke kediamannya di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui.

Setelah memperoleh informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Eko.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: