Polsek Kalirejo Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Polsek Kalirejo Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Medialampung.co.id - Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, meringkus seorang tersangka curanmor, Minggu (12/7). Tersangka Tohid Tasakur (28), warga Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung, ditangkap di rumahnya.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap karena telah mencuri motor korban Siti Mariam (30), warga Kampung Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung. 

"Tersangka telah mencuri motor korban di parkiran toko buku di Kampung Sendangagung, Senin (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Kronologis pencurian, kata Ridho, korban setelah mengantar anaknya mengaji singgah di toko buku Kampung Sendangagung.

"Saat itu, korban memarkirkan motornya. Kunci motor beserta dompet kecil berisi STNK masih menggantung di motor. Setelah lima menit dalam toko, ada saksi warga yang melihat tersangka menaiki motor korban. Warga berteriak maling. Tersangka kabur dengan membawa Honda BeAT warna merah putih BE 2473 IW. Kasus ini dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Setelah menerima laporan, kata Ridho, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kita meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk ciri-ciri pelaku. Setelah memastikan siapa pelakunya, kita langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Kita amankan barang bukti jaket warna coklat, satu masker, dan satu unit motor Honda Revo warna hitam yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Ridho, tersangka mengakui perbuatannya.

"Dalam beraksi tidak sendiri, tapi dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka juga pernah melakukan aksi curas dan curanmor di luar kabupaten. Dalam aksinya korban diancam menggunakan senpi rakitan. Pengakuannya pernah juga mencuri motor  di parkiran di wilayah Pesawaran,  Pringsewu, dan Lampung Barat," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: