Tim Gabungan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Sarinongko Pringsewu

Medialampung.co.id - Terkait adanya perubahan harga minyak goreng, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu mengikuti peraturan dari kementerian Perdagangan yang terbaru. Setelah itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kita masih menunggu surat terbaru dari Kementerian Perdagangan yang nanti di sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sementara berkaitan dengan harga kita masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2022," terang Kepala Diskoperindag Pringsewu Bambang Suhermanu.
Dikatakannya di Pringsewu ada 12 channel distributor yang telah menerima pasokan dari produsen minyak goreng di Lampung.
Sementara itu tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Diskoperindag dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko grosir di komplek pasar Sarinongko Pringsewu.
Tim yang dipimpin Kabag Ops Kompol Martono dengan didampingi kadis koperindag, Bambang Suharmanu, Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, Kasat Intelkam Iptu Asiadi Wasito dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Rabu (16/3)
Kabag OPS Polres Pringsewu Kompol Martono mengatakan, berdasar hasil tim monitoring minyak goreng tersedia di sejumlah toko grosir di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu.
"Masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan panic buying minyak goreng," pesannya.
Kepada para pemilik toko supaya langsung menyalurkan ke masyarakat.
"Kami juga mendata toko-toko yang menerima distribusi dari produsen minyak goreng," ungkapnya.
Bila terjadi penimbunan, tambah Martono, akan dikenakan sanksi kepada pihak penimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(sag/mul/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: