Nekat Langgar Upaya Pencegahan Covid-19, Siap-Siap Dipidana

Nekat Langgar Upaya Pencegahan Covid-19, Siap-Siap Dipidana

Medialampung.co.id – Upaya pencegahan terhadap wabah Corona Virus Disaese (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat terus digalakan. Salah satunya oleh Jajaran Polsek Balikbukit. Dalam upaya itu, Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri menghimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk mengingatkan serta mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya tetap di rumah dan tidak berkumpul. Karena upaya ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Iptu Samsul Bahri, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, Minggu  (25/3).

Ia menerangkan bahwa, ada maklumat yang dikeluarkan Kapolri agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Masyarakat pun diminta menerapkan hidup bersih dan sehat, serta berolahraga untuk memperkuat imunitas atau kekebalan tubuh terhadap virus.

“Ada ancaman pidana bagi yang berkerumun seperti yang telah diatur dalam UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 Ayat (1) bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun atau denda Rp.1.000.000,- dan pada Ayat (2) karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp.500.000,”terang Samsul.

Selanjutnya, kata dia, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur dalam pasal 93 : “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang–halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka di pidana penjara 1 tahun  atau pidana denda paling banyak Rp 100. 000.000,-.”

“Kemudian, Pasal 212 KUHP,  bagi yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Serta, Pasal 216 ayat (1) KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” imbuhnya. 

Terakhir, Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

“Dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan itu kami menghimbau  masyarakat agar bisa meningkatkan kesadaran tentang bahaya Covid-19. Karena dengan berdiam di rumah masyarakat dapat membantu mencegah meluasnya virus ini,” pungkas dia. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: