Tim Cobra Ciduk Pengguna Hingga Bandar Sabu di Pringsewu

Tim Cobra Ciduk Pengguna Hingga Bandar Sabu di Pringsewu

Medialampung.co.id - Empat warga Pringsewu harus mendekam di sel Mapolres setempat. Ini setelah hasil penyelidikan terhadap keempatnya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat orang tersebut yakni EN (40) dan YP (24) sebagai bandar serta ES alias Ison (41) dan SJ alias Sunji (38) sebagai pengguna. 

Awal penangkapan oleh Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu yakni EN. Dimana dari  penggeledahan di dapatkan barang bukti  berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis shabu. Kemudian 2 buah plastik klip bekas pakai 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu.

"Dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp 9,5 juta," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Kemudian oleh EN  sebagian barang itu dijual  kepada  ED dan SJ. Dimana sebagian lagi telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram.

ED dan SJ sebagai pengguna narkoba kemudian ditangkap, Jumat (11/9).

Dari pelaku ED didapatkan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP. 

Sedangkan dari SJ di dapatkan  1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 buah alat hisap sabu (Bong).

Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap  YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, Sabtu (12/9) pukul 05.30 WIB.

"Dari penggeledahan pada YP ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi 3,96 gram narkotika jenis shabu, 1 linting rokok berisi 1,08 Gram daun ganja kering, 1 unit HP dan 1 buah tas warna hitam," beber 

Iptu Dedi Wahyudi, SH., YP., mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seseorang berinisial A masih dalam pengejaran.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: