Polsek Banjit Amankan Dua Pelaku Curat

Polsek Banjit Amankan Dua Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Polsek Banjit Polres Waykanan berhasil meringkus TE (30) dan IWM (48) pada Selasa (6/10). Keduanya warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor milik Wayan Puspa di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan pada tanggal 2 oktober yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB saat itu korban Wayan Puspa sedang berkunjung kerumah sdr. JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah diparkirkan di teras depan rumah.

Kemudian pelaku TE turun dari motor yang dikendarai pelaku IWM dan langsung menuju ke sepeda motor yamaha mio GT warna merah korban yang terparkir di teras depan rumah, Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor sepeda motor milik I Wayan Puspa masih menempel.

Sementara, perbuatan pelaku saat sedang mendorong sepeda motor korban diketahui saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah.

Pelaku yang berlari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil ditangkap oleh saksi.

Berdasarkan pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjutnya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk diamankan, setelah pelaku TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga, saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban.

“Oleh warga, akhirnya pelaku IWM diserahkan ke Polsek Banjit dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan pencurian sepeda motor,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kapolsek Banjit.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: