Tiga Pelaku Curanmor Diamankan

Tiga Pelaku Curanmor Diamankan

Medialampung.co.id Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu unit kendaraan roda dua di Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada oktober lalu.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori B.M. Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK., M.H., mengatakan penangkapan ketiga  orang pelaku itu berawal dari laporan korban Damanhur (65) warga Pekon Penggawa Lima.

“Ketiga orang pelaku yang kita amankan adalah Hermansyah, (36), Cecep Gunawan (27), dan Herman Pasha, (37), ketiganya merupakan warga Pekon Sukabaru, Kecamatan Waykrui,” kata dia.

Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban pada kamis (17/10) sekira pukul 20.00 WIB memarkirkan kendaraan roda dua jenis Honda Supra Fit warna hitam silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 6375VK di pinggir jalan pekon Bumi Waras Kecamatan Waykrui.

“Kemudian korban menjala ikan di muara sungai yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari kendaraan korban, ketika korban kembali dan hendak pulang korban melihat sepeda motornya telah hilang di curi orang,” jelasnya.

Menurutnya, untuk memastikan bahwa kendaraan roda dua yang biasa digunakannya benar-benar hilang, korban sempat berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, kemudian anggota mendatangi tempat kejadia perkaran (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan kepada para pelaku hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku itu,” terangnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Pekon sukabaru, Kecamatan Waykrui, tanpa perlawanan dan kini ketiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor honda supra fit warna hitam silver Nopol BE6375VK nomor rangka MH1HB11185K808564 dan nomor mesin HB11E-1803668 di amankan di Polsek Pesisir Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yog/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: