Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu

Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil menangkap SY (44) Warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pengedar sabu di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan bila penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (8/1) sekitar pukul 10.30 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu Blambangan Umpu.

Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai tersangka

Lebih lanjut, didalam tas selempang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.

Masih di dalam tas milik tersangka, petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 (empat ratus dua puluh enam) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil lalu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 3 buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kotak rokok. 

“Selain itu, ditemukan 1 (satu) buah kotak berisikan 55 (lima puluh lima) batang pipet kaca,” imbuh Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kami bidik.dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap AKP Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: