Dukung Langkah Pemkab, Warga Pertegas Hak Tanah Sukapura

Dukung Langkah Pemkab, Warga Pertegas Hak Tanah Sukapura

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti terkait sengketa tanah transmigrasi Badan Rekonstruksi Nasional (BRN) 1952  di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Erik Dirgahyu warga setempat kembali memberikan penjelasan, sebagai tanggapan atas upaya Pemkab Lambar, yang memfasilitasi agar tanah di Pekon Sukapura terbebas dari status Hutan Lindung (HL).

Disampaikan Erik, masyarakat Sukapura memiliki hak hukum tetap atas tanah transmigrasi BRN 52 sesuai keputusan presiden soekarno yang mengantarkan langsung ke Sumberjaya.

Tapi secara sepihak pemerintah orde baru mementahkan keputusan tersebut melalui melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Dinas Kehutan (Dishut) Tahun 1993. Dan setelah 67 tahun, masyarakat transmigran Sukapura hingga saat ini belum mendapatkan keputusan hukum tetap atas hak tanah tersebut.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang pemerintah memberikan jawaban melalui Kantor Staf Presiden (KSP) berupa surat tertanggal 26 Agustus 2019 yang di tujukan kepada Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus.

Surat tersebut berisi tindak lanjut rapat tingkat menteri prihal penangan konflik agraria sektor kehutanan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Berdasarkan  hasil  rapat terbatas  yang di pimpin presiden RI pada tanggal 3 Mei 2019 mengenai penyelesaian konflik agraria. KSP juga sudah melaksanakan rapat tingkat menteri (RTM) pada tanggal 12 juni 2019 dan menghasilkan kesepakatan bahwa terdapat beberapa kasus konflik agraria yang dapat di selesaikan dalam waktu dekat.

Pada rapat tersebut juga di sepakati beberapa wilayah konflik yang harus segera diselesaikan diantaranya wilayah Lampung Barat yaitu Sukapura. Melaui surat ini sudah jelas presiden RI memerintahkan  kementrian LHK  agar segera menyelesaikan  konflik agraria di Pekon Sukapura.

"Berdasarkan surat tersebut, kami mohon kepada Pemkab Lambar agar segera melakukan audensi dan mengawal langsung proses di kementrian LHK agar hak masyarakat Sukapura segera terealisasi," tandas Erik. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: