Dugaan Kasus Illegal Logging Blok 5 HL Register 39 Saat Ini Dalam Penanganan Polisi

Dugaan Kasus Illegal Logging Blok 5 HL Register 39 Saat Ini Dalam Penanganan Polisi

Medialampung.co.id - Terkait dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotaagung Utara memanggil dua orang terkait dugaan illegal logging di Blok 5 hutan lindung Register 39 pada, Senin (25/10).

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Provinsi Lampung, Zulhaidir mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Jadi sekarang sudah ditangani oleh pihak Polsek setempat," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (28/10).

Lanjutnya, Kalau sudah di Kepolisian pihak Dinas hanya memantau perkembangan kasus tersebut.

"Jadi kalau sudah di kepolisian kita sifatnya memantau dan menunggu langkah selanjutnya," terangnya.

Ia juga menjelaskan untuk kasus illegal logging sedang dalam proses penanganan saat ini ada empat kasus tersebar di Lampung. 

Kasus diantaranya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) satu kasus, bekerja sama dengan Polsek pesawaran satu kasus, Pringsewu satu kasus.

"Dan satu kasus kita tangani sendiri dalam proses yakni dari taman hutan raya (Tahura) Wan Abdul Rachman," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotaagung Utara sudah memanggil dua orang terkait dugaan illegal logging di Blok 5 hutan lindung Register 39.

Kepala KPH Kotaagung Utara Didik Purwanto mengatakan, pihaknya meminta keterangan dua penggarap yang menempati lahan tempat pohon ditebang.

“Sementara ini, mereka hanya dimintai keterangan. Keduanya kooperatif, langsung datang saat dipanggil. Kami hanya bisa meminta keterangan, yang nanti akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Lampung,” kata Didik, Senin (25/10) petang.

Diakui Didik, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan dalam dugaan illegal logging di Blok 5. Sebab KPH tidak memiliki PPNS.

“PPNS hanya Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung. Kalau kami sifatnya hanya pengumpulan bahan keterangan. Setelah itu, kami akan limpahkan ke Dishut. Mengenai status hukum dua orang yang hari ini kami panggil, nanti Dishut yang menentukan,” ucap Didik.

Masih kata Didik, setelah mendapat info penebangan pohon Cempaka di Blok 5, pihaknya langsung turun ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati 14 tunggul pohon Cempaka dengan diameter 30 cm.

Waktu penebangan diperkirakan tidak bersamaan. Sebab ada banyak tunggul yang sudah tumbuh tunas baru.

“Jadi dari laporan warga, memang ada enam tunggul. Empat pohonnya sudah raib, dua masih utuh. Kemudian anggota menelusuri lagi sampai mengarah jurang dan didapati 14 tunggul lainnya,” urainya.

Didik juga belum bisa menentukan apakah pelaku yang menebang masih sama atau tidak. “Untuk kemana kayunya di bawa pergi, kami belum tahu. Sampai sekarang kayu tersebut belum ditemukan,” pungkasnya.

Diketahui, praktik illegal logging diduga kuat masih terjadi di hutan lindung Register 39. Ini berdasar informasi adanya pengangkutan kayu dari kawasan tersebut.

Kepala Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus Muzakir mengatakan, dirinya mendapat informasi warga. Ada truk yang mengangkut kayu jenis Cempaka. Diduga hasil penebangan dari Blok 5 Register 39.

“Saya dapat laporan dari warga, Rabu (20/10). Warga itu habis pulang ngojek dan melintas di ruas jalan tersebut, mendapati ada aktivitas penebangan kayu. Lalu Kamis (21/10), saya cek langsung ke lokasi. Benar saja, ada enam batang kayu cempaka ditebang. Empat batang sudah jadi balokan siap angkut dan sisanya masih utuh. Menurut keterangan warga sekitar, kayu itu ditebang malam hari, kata Muzakir, Jumat (22/10). (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: