Dua TO Kasus Curas di Lamtim Didor

Dua TO Kasus Curas di Lamtim Didor

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (8/7). Masing-masing, TA (32) dan MH (32) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) kasus curas terhadap Rosidi (62) warga Desa Mulyosari Kecamatan Bumi Agung Lamtim. Aksi curas itu dilakukan kedua tersangka pada 8 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. 

Modusnya, ke dua tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet korban yang berprofesi sebagai pencari barang rongsokan ketika sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana. Setelah itu, salah satu tersangka langsung memotong tali tas korban. Namun, korban berusaha mempertahankan tasnya. Upaya korban mempertahankan tasnya gagal, karena menusuk lengan kanannya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp400 ribu dan telepon genggam merek Nokia yang ada di dalam tasnya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ke dua tersangka, pukul 02.00 WIB dini hari. 

Saat akan diamankan ke dua tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Akhirnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri masing-masing tersangka.  Salah satu tersangka, yaitu TA merupakan seorang residivis.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Nokia. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: