Dua Tahun Tidak Gelar RAT, Koperasi Terancam Dinonaktifkan pada ODS

Dua Tahun Tidak Gelar RAT, Koperasi Terancam Dinonaktifkan pada ODS

Medialampung.co.id - Dari 49 koperasi di Kabupaten Lambar yang aktif, hingga kini baru 39 koperasi yang telah menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2020 sedangkan 10 koperasi belum menggelar RAT.

“RAT koperasi selambat lambatnya dilaksanakan enam bulan setelah tutup buku per 31 Desember tahun 2020, nah sampai saat ini masih ada 10 koperasi yang belum menggelar RAT,” ungkap Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Drs. Junaidi Jamsari, M.M., mendampingi Kepala Diskoperindag Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Jumat (2/7).

Dijelaskan, sebanyak 10 koperasi yang belum menggelar RAT yaitu KSP Sumber Kasih, Koperasi Bersama Sejahtera dan Koperasi Wanita Mandiri (Kecamatan Balikbukit), Koperasi Gapoktan Tri Jaya (Kecamatan Sekincau), Koperasi Usaha Mandiri, Koperasi Mitra Usaha, Koperasi Bina Mandiri Siliwangi, Kopwan Tri Karya, Koperasi Budi Mulya (Kecamatan Waytenong) serta Koperasi Artha S-4 (Kecamatan Airhitam). 

Masih kata dia, pelaksanaan RAT itu sesuai dengan Undang Undang No.25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No.19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi, jadi koperasi selambat lambatnya enam bulan setelah tutup buku harus menggelar RAT. 

“Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT akan kita berikan peringatan agar pada tahun yang akan datang untuk melaksanakan RAT. Sebab jika selama dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut terancam akan di nonaktifkan pada online data sistem (ODS). Maka koperasi tersebut tidak akan mendapatkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) otomatis di Kementerian Koperasi dan UKM dicatat sebagai koperasi tidak aktif,” tegasnya.

Seraya menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan sebanyak 74 koperasi di Kabupaten Lambar kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan. 

“Sejauh ini kita masih menunggu terbitnya SK tentang pembubaran koperasi tersebut dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengingat keberadaan koperasi yang kami usulkan tersebut sudah tidak aktif lagi,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: