Musdesus Gunungterang, Penerima BLT-DD Ditetapkan 113 KPM

Musdesus Gunungterang, Penerima BLT-DD Ditetapkan 113 KPM

Medialampung.co.id - Camat Airhitam, Kabupaten Lampung Barat Andy Chahyadi, SH., M.A., menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pekon Gunungterang, yang dilaksanakan di aula balai pekon setempat.

Dalam acara itu dihadiri seluruh unsur terkait pekon PJ Peratin Gunungterang, Fhitri Aydi, S.Sos., Sekdes Abdurrahman, seluruh jajaran pemerintah pekon, Ketua LHP, pendamping desa, bhabinkamtibmas, Babinsa dan satgas Covid-19.

Pada sambutannya Andy Chahyadi, mengatakan, penetapan penerima BLT-DD Tahun 2022 perlu sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"BLT-DD sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria," tegasnya.

Dimana kriteria dimaksud seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di pekon bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Kehilangan mata pencaharian. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan dari APBN.

Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 

Dikatakan Fhitri Aydi sebelum penetapan KPM para pemangku, tersebar di lima pemangku Pekon Gunungterang, sudah di minta data masyarakat penerima bantuan PKH, BPNT, Bansos, APBD atau APBN supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan. 

Dan setelah melalui Musdesus ini maka para peserta menyimpulkan data nama dari setiap pemangku yang diusulkan dan diputuskan yang berhak menerima adalah sebanyak 113 KPM. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: