Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Medialampung.co.id - Menyalahgunakan narkoba, dua warga dari kecamatan Gadingrejo dan Ambarawa ditangkap Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Keduanya yakni FS alias Gendon (22) warga Gadingrejo dan AP alias Pur (34) warga Ambarawa yang dibekuk  terpisah Selasa (8/9) jam 22.00 WIB dan  Rabu (9/9) jam 02.00 WIB.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP dan alat hisap sabu.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Dari pengakuannya FS sudah terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018, yakni saat masih duduk dibangku SMA, sedangkan  AP Als  sudah sejak tahun 2017 saat masih bekerja sebagai sopir alat berat di luar provinsi.

"Dari tes urin keduanya positif mengandung zat MET Methamphetamine/sabu,” beber Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: