DPRD Waykanan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj 2019 dan Pengesahan Raperda

Medialampung.co.id - Dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan, Senin (18/5) DPRD Waykanan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019, dan Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.18/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Bupati, Sekdakab dan Camat se-Waykanan tersebut, Bupati Waykanan Hi. Rade Adipati Surya menyampaikan kebahagiaannya masih dapat berkumpul kembali walau dalam suasana pandemi covid-19.
"Walaupun dalam suasana puasa, kita masih dapat melaksanakan tugas negara agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik. Meskipun saat yang sama, kita terus bergumul menanggulangi dampak wabah covid-19 yang semoga saja segera berakhir,” ujar Adipati Surya.
Masih menurut Adipati, beberapa tahun terakhir sampai dengan 2019 indikator makro Waykanan terus membaik antara lain Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,19 tahun 2019, pertumbuhan ekonomi berfluktuasi selama periode 2016-2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,16%, dan persentase penduduk miskin menurun dari 14,58 % tahun 2016 menjadi 13,07 % pada tahun 2019.
“Kita juga bisa menyaksikan beberapa prestasi membanggalkan dapat kita raih. Dengan demikian apa yang kita kerjakan selama ini sudah tepat (on-the-Track),” imbuhnya.
Adipati melanjutkan, jika mencermati kebutuhan pembangunan di Kabupaten Waykanan dari berbagai aspek yang begitu besar, maka diperlukan sumber daya yang sangat besar sekali.
“Bagaimana kita menyelesaikan jalan kabupaten yang amat panjang mencapai hampir 2000 Km. Tentu anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena harus memperhatikan aspek pembangunan lainnya. Oleh karena itu kita terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan, melakukan efisiensi, dan fokus pada sasaran program prioritas yang berdampak pada percepatan pembangunan,” kata Adipati.
Pada kesempatan itu Adipati Surya menyampaikan menurunnya penerimaan negara, berbias pada turunnya penerimaan daerah Tahun 2020, sehingga diperlukan solusi sekaligus berupaya mencari sumber sumber pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Waykanan. Salah satu caranya dengan mensinergikan program prioritas nasional dan program unggulan daerah agar semakin banyak kegiatan pemerintah yang dapat dilakukan di daerah.
Adipati juga menerangkan penanganan Covid-19 melalui Gugus tugas sudah berjalan dengan baik. Perkembangan Covid-19 dapat kita tekan dan berdasarkan data yang ada saat ini tercatat 175 orang ODP, 0 PDP, 3 orang OTG, 3 orang Positif Corona dan 1 orang dinyatakan sembuh. fasilitas kesehatan dan APD cukup tersedia untuk mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Waykanan.
Bansos bagi masyarakat terdampak mulai disalurkan, walau terkendala akurasi data penerima manfaat. Perubahan masyarakat yang dinamis belum paralel dengan upaya up-dating data. Sehingga sering terjadi perbedaan data pusat dan daerah, akibatnya terdapat beberapa sasaran yang kurang tepat. Akan tetapi kita sudah mengupayakan beberapa solusi dengan melakukan rekonsiliasi data sehingga kedepan kemungkinan overlapping semakin kecil.
Terkait pengesahan Perda Perubahan Kedua atas Perda No.18/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Adipati menerangkan bahwa Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari telah disahkannya Perda No.1/2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa Kecamatan merupakan salah satu Perangkat Daerah, sehingga pembentukannya harus dimasukkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemekaran Kecamatan dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Waykanan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Pemekaran Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk menjadi sebuah kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Blambangan Umpu akan sangat berdampak pada pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dengan Pembentukan Kecamatan Umpu semenguk, maka Kecamatan di Kabupaten Waykanan menjadi sebanyak 15 Kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Blambangan Umpu, (2) Kecamatan Kasui, (3) Kecamatan Banjit, (4) Kecamatan Baradatu, (5) Kecamatan Bahuga, (6) Kecamatan Pakuan Ratu, (7) Kecamatan Negeri Agung, (8) Kecamatan Way Tuba, (9) Kecamatan Rebang Tangkas, (10) Kecamatan Gunung Labuhan, (11) Kecamatan Negara Batin, (12) Kecamatan Negeri Besar, (13) Kecamatan Buay Bahuga, (14) Kecamatan Bumi Agung, dan (15) Kecamatan Umpu Semenguk.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: