DPRD Sahkan APBD Waykanan Tahun 2022

Medialampung.co.id - Setelah sekian lama menunggu, APBD Waykanan tahun Anggaran 2022 disahkan oleh DPRD setempat melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri langsung oleh Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, SH, MM, Anggota Forkopimda dan seluruh perangkat kerja daerah Waykanan, Kamis (25/11).
Pada kesempatan itu, Bupati Adipati Surya menyampaikan bahwa dengan disahkannya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 itu berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Adipati Surya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: