DPRD Lampura Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara

DPRD Lampura Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara

Medialampung.co.id - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura) non aktif H. Agung Ilmu Mangkunegara telah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura.

Hal tersebut, dibenarkan Ketua DPRD Lampura, Romli, Amd, ketika dihubungi radarlampung.co.id melalui sambungan telepon selulernya.

Dikatakan Romli, surat tersebut telah diterima DPRD Lampura pada Jumat (4/9) lalu.

Saat ini, kata Romli, pihaknya tengah membahas hal tersebut kepada anggota dewan lainnya.

"Sudah kita terima. Isinya memerintahkan DPRD Lampura, agar melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Bupati Lampura non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara," terangnya.

Ia menjelaskan, Surat Pengantar Gubernur Lampung dengan Nomor: 130/2618/01/2020 serta Surat Pemberhentian Bupati Lampura Masa Jabatan, 2019-2024.

"Setelah melakukan pembahasan, nantinya akan disepakati guna untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari Bupati Lampura masa jabatan 2019-2024," terangnya.

Sayangnya, ketika ditanya kapan sidang paripurna tersebut akan digelar, Romli enggan menjawabnya.

"Maaf, ini masih kita bahas. Secepatnya lah, pasti akan kita laksanakan sesuai peraturan yang ada," kata Romli.

"Nantinya, sidang pemberhentian, sekaligus penunjukan pengganti Bupati Lampura, yang langsung di definitifkan," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag tapem) Kabupaten Lampura, Ibrodi Wilson, mengaku telah memberikan surat dari Biro Otda Provinsi Lampung, kepada DPRD Lampura, terkait pemberhentian Bupati Lampura Non aktif. 

"Ya, memang benar, Surat Keputusan Pemberhentian itu sudah keluar, dan sekarang surat tersebut sudah di DPRD Lampura," kata Kepala Kabag Tapem Ibrodi Wilson.

Menurutnya, surat tersebut diambil hari Kamis sore (3/9) di Biro Otda Provinsi Lampung, dan Jumat pagi langsung diserahkan ke DPRD Lampura. 

"Untuk surat pemberhentian itu seperti apa, karena  tertutup, jadi langsung diserahkan ke DPRD,” ujarnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: