DPRD Bandarlampung Akan Usulkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

DPRD Bandarlampung Akan Usulkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Medialampung.co.id - Setelah hasil putusan Mahkamah Agung dan sidang Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung akan usulkan jadwal pelantikan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi mengungkapkan saat diwawancarai usai menerima vaksinasi dosis kedua di halaman satu atap gedung pemerintahan Kota Bandarlampung, Jumat (29/1).

"Ya Alhamdulillah, keputusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU dapat salinan dari MA dan MK, ada batasan waktu paling lama lima hari untuk memplenokan hasil rekapitulasi suara, dan menetapkan pemenang," kata Wiyadi.

Hasil pleno KPU Bandarlampung, nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD kota.

"DPRD Bandarlampung menunggu surat dari KPU yang akan kita tindaklanjuti melalui paripurna Istimewa. Setelah ditetapkan pada paripurna istimewa, kita akan berkirim surat ke Kemendagri, melalui gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,” ujaranya

Sebelumnya diketahui, MA mengabulkan gugatan paslon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor urut 03 Eva-Deddy.

Sejurus dengan hal tersebut, Putusan MA membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan paslon nomor urut 03 Eva-Deddy.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: