DPO Pencuri Sawit PT PN VII Bekri Diringkus

DPO Pencuri Sawit PT PN VII Bekri Diringkus

Medialampung.co.id - Daftar pencarian orang (DPO) pencuri sawit dibekuk Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, di rumahnya, Selasa (6/7) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Tersangka yakni Dita Anggar Kusuma (33), warga Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lamteng.

Kapolsek Gunungsugih AKP Teguh Riwayanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka bersama empat rekannya telah mencuri buah sawit di areal kebun PT PN VII Bekri Afdeling III Blok 577/578, Kecamatan Bekri. 

"Pencurian dilakukan malam hari, Jumat (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebanyak 70 tandan buah sawit seberat 2.280 kg dengan nilai Rp4.788.000 dicuri komplotan ini. Penadahnya sudah ditangkap lebih dahulu," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Teguh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Rekan-rekan tersangka sedang dalam pengejaran," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: