Mantan Kepala Desa Negara Ratu Terjaring OTT

Mantan Kepala Desa Negara Ratu Terjaring OTT

--

Medialampung.co.id  -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga orang yakni, Agus Sulistio mantan Kepala Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan dua rekannya yakni Alif Munandar dan Abu Thalib ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan penipuan oleh Satuan Reskrim Polres Lampura

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampura di Mapolres setempat, Jumat (10/6).

Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., menjelaskan, ketiga tersangka terjaring dalam kegiatan OTT pada hari Kamis (9/6) di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

”Tersangka memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios dan ruko di pasar tersebut, untuk bayaran kios ditaksir Rp.2.500.000 dan ruko Rp.5.000.000," kata Kompol Dwi Santosa.

Lanjutnya, para tersangka juga mengancam masyarakat yang tidak mau membayar.

"Jika seandainya masyarakat tersebut tidak mau membayar, maka tersangka mengancam untuk tidak memberikan kios dan ruko yang ada di pasar tersebut," ucapnya 

Ia juga mengatakan, dengan keresahan tersebut masyarakat yang ingin menyewa salah satu dari korban melapor kepada pihak Polres Lampura

"Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN), pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar Lampura," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp44.000.000, berikut Kwitansi, dan satu buku catatan kecil.

 

"Untuk jumlah korban itu ada 7 orang, dan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, lalu pasal 379 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: