DPC PDI Perjuangan Tanggamus Desak Polisi Proses Hukum Pembakar Bendera Partai 

DPC PDI Perjuangan Tanggamus Desak Polisi Proses Hukum Pembakar Bendera Partai 

Medialampung.co.id - Aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di depan Gedung DPR-RI pada 24 Juni 2020 lalu, disikapi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus.

Selasa (30/6) jajaran DPC PDIP dipimpin ketua DPC Burhanudin Noer dan sekretaris Hj. Dewi Handajani secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Polres setempat.

Pernyataan sikap DPC PDIP Tanggamus  terkait pembakaran bendera PDI  Perjuangan tersebut  langsung diterima Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya. 

Dalam 5 poin pernyataan sikap yang ditandatangani ketua DPC PDIP Tanggamus, Burhanudin Noer dan Sekretaris Dewi Handajani tersebut antara lain  diungkapkan, bahwa PDIP Tanggamus memprotes keras atas terjadinya pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 24 Juni lalu. 

Karenanya DPC PDIP Tanggamus mendukung penuh proses hukum yang ditempuh DPP PDI Perjuangan terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan. 

Selanjutnya mendesak kepolisian RI agar para pelaku pembakaran bendera segera diusut tuntas dan diproses hukum.

DPC PDIP Tanggamus juga menolak setiap bentuk provokasi yang dilakukan oleh oknum yang akan mengakibatkan perpecahan anak bangsa.

Wakil ketua bidang kaderisasi dan ideologi DPC PDIP Tanggamus, Heri Agus Setiawan ketika dikonfirmasi medialampung.co.id usai menyampaikan pernyataan sikapnya mengatakan, kami DPC PDI Perjuangan Tanggamus, sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. 

Karenanya kami ingin menegaskan, bawa kami PDIP berkomitmen untuk ideologi negara ini adalah Pancasila dan kami berkomitmen juga untuk menjaga keutuhan NKRI.

Dan kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut atau menindak secara hukum terkait dengan aksi pembakaran tersebut, kata Heri. 

Dan kami juga menolak upaya provokasi pihak pihak yang akan memecah belah bangsa kita, tegasnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat dimintai tanggapannya atas penyampaian pernyataan sikap tersebut mengatakan, keberadaan polres Tanggamus terbuka untuk seluruh masyarakat.

Artinya, setiap orang setiap masyarakat berhak membuat laporan menyampaikan sesuatu kami terbuka. Yakinlah keberadaan kami adalah untuk menciptakan menjaga Kamtibmas, tuturnya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: