Ditipu Bekas Teman Kerja

Ditipu Bekas Teman Kerja

Medialampung.co.id - Asto Lukito, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah. Korban ditipu dengan iming-iming bisa dimasukkan ke perusahaan untuk bekerja oleh seorang kenalannya.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Bumiratunuban Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan pihaknya menangkap Ramli (38), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, sebagai tersangka penipuan, Senin (5/7). 

"Korban dan tersangka sudah saling kenal ketika korban dan tersangka sama-sama menjadi sales barang kreditan. Pada Jumat (4/6), korban dan tersangka berkomunikasi lewat pesan WhatsApp," katanya 

Tersangka, kata Alan, mengaku sudah tidak lagi bekerja di perusahaan kredit barang dulu. "Tersangka mengaku bekerja di sebuah perusahaan bonafit dan tidak lagi menjadi sales. Korban bertanya apakah ada lowongan. Tersangka mengaku ada lowongan di pembelian tiket. Setelah obrolan panjang lebar, tersangka meminta uang Rp10 juta untuk biaya transportasi mengantarkan lamaran. Korban tergiur memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Pada 2 Juli 2021, kata Alan, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp akan datang ke rumah korban dengan tujuan memberikan informasi kalau 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan itu dan ada biaya koordinasi Rp15.000.000.

"Korban yang sadar ditipu melaporkan tersangka dengan kerugian Rp10 juta. Tersangka ditangkap di daerah Kota Metro dengan barang bukti motor Honda BeAT warna hitam merah milik tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: