Ditetapkan Tersangka, Edi Yanto Mengundurkan Diri
Medialampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan salah satu tersangka terkait kasus pengadaan bantuan benih jagung, yaitu Edi Yanto yang kini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi (Setprov) Lampung.
Kabar itu disampaikan Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi. Gubernur juga ikut prihatin karena menurutnya tipikal Edi tidak seperti itu.
"Saya penuh prihatin karena memang tipikalnya tidak seperti itu. Tetapi apapun bentuknya ini kenyataannya Edi dalam posisi Eselon II menjadi tersangka dan saya sudah terima keputusan dari kejaksaan," ungkapnya saat dimintai keterangan di Balai Keratun, Senin (5/4).
Ia menjelaskan bersama dengan diterima surat keputusan dari kejaksaan, Edi mengundurkan diri dari eslon II.
"Maka dari itu saya tidak perlu mengambil kebijakan, Ia merasa paham dan tau tetapi saya sungguh kehilangan dan prihatin," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya sumua bukan kejadian saat ini. Kegiatan tersebut jauh hari sebelum Gubernur Arinal memimpikan.
"Ini semuanya bukan kejadian hari ini melainkan kegiatan di tahun 2015 jauh hari sebelum saya memimpin," ujarnya.
Menurut keterangan Edi Kepada Gubernur Arinal saat kejadian tersebut pelaku yang menandatangani yaitu kepala Dinas nya sedang menunaikan ibadah sehingga karena jadwal sudah mepet maka Edi menandatangani.
"Tetapi yang saya denger ada toleransi dari BPK asal di kembalikan. Yang menggunakan Anggaran tersebut adalah pengusahanya dan pengusaha tersebut berjanji akan mengembalika, tapi sampai hari tidak dikembalikan," kata dia.
Maka Gubernur Arinal meminta kepada pengusaha tersebut untuk bertanggung jawab.
"Pengusaha tersebut harus bertanggung jawab karena sudah mengorbankan dua staff saya, jangan mau Untung terus," terangnya.
Ia juga meminta kepada Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto untuk mengisi kekosongan jabatan asisten tersebut.
"Saya minta kepada Pak Sekda segera mengisi kekosongan jabatan bisa saja plt atau pun langsung definitif," pungkasnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: