Disnakertrans Lamteng : Laporan THR Tak Dibayar Nihil

Disnakertrans Lamteng : Laporan THR Tak Dibayar Nihil

Medialampung.co.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tentunya sangat diharapkan dan wajib dibayarkan perusahaan tempat bekerja masing-masing.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Tengah tidak menerima pengaduan THR yang tidak dibayarkan pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lamteng Nuraini menyatakan pihaknya tidak menerima pengaduan THR tidak dibayarkan. 

"Alhamdulillah, tahun ini kita tak menerima pengaduan THR tak dibayarkan. Nihil," katanya.

Nuraini menyatakan dengan tidak adanya pengaduan berarti perusahaan yang ada di Lamteng telah memenuhi kewajibannya. 

"Artinya perusahaan-perusahaan di Lamteng telah memenuhi kewajibannya membayar THR karyawan meski di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.

Hal sama diungkapkan Sekretaris DPC SPSI Lamteng Darul Qutni. "Laporan nggak ada dari kawan-kawan di bawah sampai hari ini. Jika ada kita akan perjuangkan agar perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR," katanya.

Meski demikian, kata Darul, pihaknya akan membuat pengaduan terkait THR 2020 lalu yang hingga kini belum dibayar oleh salah satu perusahaan di Lamteng. 

"Kalau 2020 ada yang belum dibayarkan hingga kini. Alasannya proses PHK belum selesai," katanya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: