Dipicu Masalah Genangan Air, Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan 

Dipicu Masalah Genangan Air, Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan 

Medialampung.co.id – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat mengamankan Julius (37) petani asal Pekon Lumbok Induk, Kecamatan Lumbokseminung usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Karja  (55) warga Dusun Sukamulya, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Senin (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.I.K, M.M, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikbukit Ipda E. Panjaitan menjelaskan, peristiwa itu terjadi di areal persawahan di Pekon Lumbok Induk

Pada Minggu (20/9) sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban, Mulyana (31) mendapat kabar jika ayahnya, menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka akibat bacokan di bagian tangan dan jari kiri dan harus dirujuk ke RS Handayani, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

“Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, motif pelaku lantaran tidak terima jika ladangnya digenangi air dari sebuah pembangunan talud yang diupahkan atau dikerjakan oleh korban bersama rekan-rekannya,” ungkap Panjaitan.

Saat itu, lanjutnya, pelaku sempat menemui korban dan para pekerja lainnya yang meminta agar tidak membuka bendungan air dari ujung talud supaya air tidak masuk ke ladang miliknya. Setelah itu, pelaku pulang dan keesokan harinya pelaku kembali datang ke ladangnya dan masih melihat air mengalir masuk  ke ladangnya.

“Saat kembali menemui korban dan pekerja lainnya pelaku kembali mengingatkan agar jangan membuka talut yang ia bendung hingga terjadi keributan dan pelaku mencabut golok dari sarungnya dan menyabet ke arah tangan korban,” paparnya.

Usai mendapat informasi kasus penganiayaan tersebut, dengan dasar LP/460-B/IX/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU, Tanggal 21 September 2020. Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Pekon Lombok Induk dan pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok beserta sarungnya serta satu helai baju kaos milik korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal  Pasal 351  KUHP ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: