Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Terbitkan 430 Kartu Kuning

Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Terbitkan 430 Kartu Kuning

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar sejak Januari hingga hari ini, Jumat (9/10) telah menerbitkan 430 kartu kuning (AK-1).

Instansi tersebut tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat AK-1 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sejauh ini sudah ada 430 orang  yang telah membuat kartu kuning di Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja untuk keperluan mencari kerja,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T.

Dijelaskannya, meski pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap membuka pelayanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pihaknya menyiapkan tempat mencuci tangan, Hand Sanitizer, serta kursi tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter sehingga pengunjung tidak berdesak desakan dan jaga jarak.

“Rata-rata warga yang membuat kartu kuning berpendidikan lulusan diploma tiga (D-III). Mereka ada yang akan mencari kerja di Provinsi Lampung maupun keluar daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa,  Bengkulu, dan Palembang.

Adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, lanjut Sugeng, yakni foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah.  

Permohonan pembuatan kartu kuning di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker  tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga para pelamar kerja yang akan membuat kartu kuning diimbau untuk langsung datang ke kantor tersebut pada saat jam kerja.  

“Selain gratis juga pembuatannya cepat dan langsung jadi, sepanjang persyaratannya lengkap. Jadi bagi warga yang ingin membuat kartu kuning silahkan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” pungkas dia seraya menambahkan, masa berlaku kartu kuning tersebut selama dua tahun, namun setiap enam bulan sekali dilakukan perpanjangan oleh pihaknya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: