Dinas PMK Waykanan Beri Bimtek Pemilihan Anggota BPK

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) menggelar Sosialisasi dan Pembekalan teknis pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kabupaten Waykanan Periode tahun 2022-2028, yang bertempat di Aula Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (18/11).
Nampak hadir dalam acara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Ketut Artike, S.I.P,. M.I.P, beserta rombongan, Sekretaris Camat Umpu Semenguk Indra Junaidi, S.E., M.M, serta seluruh Sekretaris Kampung se-Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu dan Negeri Agung.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ketut Artike Mengatakan bahwa sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dengan memberikan pembekalan, wawasan dan pengetahuan tentang Juknis pemilihan anggota BPK.
"Terkait pelaksanaan pengisian pemilihan BPK, pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara, bisa seperti cara pemilihan langsung seperti Pilkakam, ataupun pemilihan secara musyawarah mufakat."ujarnya
Karena jumlah tiap Kampung berbeda-beda, maka jumlah BPK disesuaikan dengan jumlah penduduk, dengan catatan tetap wajib ada 1 orang keterwakilan perempuan.
"Jika dalam satu Kampung jumlah penduduknya dibawah 1.999 maka ada 5 orang anggota BPK, begitu juga dengan jumlah penduduk 2.000 sampai 3.000 jumlah anggota BPK 7 orang serta jika jumlah penduduk 3.000 keatas maka jumlah anggota BPK maksimal 9 orang, Nah salah satu dari anggota BPK diatas wajib ada keterwakilan perempuan,” terang Ketut Artike
Lebih lanjut, Pemilihan anggota BPK ini sebenarnya sudah harus dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun ditunda karena pandemi.
“Berdasarkan petunjuk dari Kemendagri, Pemilihan anggota BPK ini ditunda dan untuk Kabupaten Waykanan akhirnya dapat melaksanakan," tandasnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: