Diduga 4 Tahun Tak Bayar PBB, Losmen Lyfriska Residence Juga Belum Kantongi Izin

Diduga 4 Tahun Tak Bayar PBB, Losmen Lyfriska Residence Juga Belum Kantongi Izin

Medialampung.co.id - Losmen Lyfriska Residence yang berada di Jalan Wibisono RT 01 Lk. I Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur,  belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 4 tahun terkhir dengan nominal lebih dari Rp40 juta.

Berdasarkan sumber sumber berita ini, bahwa warga merasa resah hadirnya losmen yang berada di pinggiran jalan tersebut, karena diduga menjadi tempat maksiat, lantaran selama ini warga tidak memberikan izin lingkungan sebagai syarat izin mendirikan usaha.

Hal tersebut dibenarkan Ketua RT 01 Lk. I Arafiq, bahwa usaha tersebut belum mendapat izin lingkungan, lantaran selama ini warga hanya memberikan izin untuk mendirikan bangunan ruko-ruko, dengan konpensasi yang harus dipenuhi pemilik bangunan untuk membuat drainase di pinggir jalan sepanjang banguanan tersebut.

"Namun, hingga kini konpensasi yang diminta warga dan dijanjikan pemilik usaha, Koh Akiong tak kunjung terealisasi. Belakangan kami baru mengetahui, kalau mereka buka usaha losmen, dan belum memiliki izin dari lingkungan sekitar," ungkapnya, Selasa (11/2).

Menurutnya, posisi usaha ini juga terlalu  mepet dengan jalan, sehingga minim lahan parkir. Dari hasil pengukuran sebelum berdirinya bangunan tersebut, bahwa seharusnya pemilik usaha membuat drainase sekitar 35-40 meter dan menyediakan lahan parkir.

"Padahalkan kita minta pembangunan drainase ini juga untuk mereka juga, karena air yang jatuh dari atap toko-toko ruko miliknya. Setelah jadi pembangunannya, seperti tertutup. Pernah didatengin warga kota juga, kalau nggak salah Pak Edison ke situ, intinya iya dia akan memberikan lahan parkir, tapi kenyataannya tidak demikian," jelasnya.

Dirinya mengaku telah menyampaikan keluhan warga terkait usaha losmen dimaksud. Namun, dirinya malah mendapat tekanan dari pemilik usaha untuk menandatangani izin lingkungan.

"Saya didatengin sama suruhannya, tiba-tiba saya disuruh tandatangan atas nama lurah, bukan RT. Saya bilang inikan tanda tangan seharusnya RT, tapi yang minta itu tetap ngotot," ujarnya.

Berdasarkan catatanya, dibgukanya losmen sejak November akhir 2019 saat memasuki tahun baru 2020. Sementara pembuatan ruko tahun 2012-an dilakukan bertahap. "Warga jelas resah atas pembangunan tersebut. Kita khawatirkan itu dijadikan tempat prostistusi, transaksi narkoba. Saya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian namun polisi mengatakan untuk tidak mengambil tindakan dahulu," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha melalui Resepsionis Losmen, Amel yang berada di lantai satu. Setelah mencoba mengkonfirmasi untuk bertemu, pemilik usaha yang dikenal dengan sebutan Koh Akiong tak kunjung merespon sang karyawan.

"Belum mendapat jawaban, saya akan sampaikan dulu dan atur waktunya. Nanti saya hubungi mas ya kapan bisa ketemunya," janjinya untuk mengatur waktu bertemu dengan sang pemilik usaha.

Berdasarkan informasi yang diberikan Amel bahwa, losmen tersebut sebanyak 30 kamar dengan biaya minap rata-rata sebesar Rp250 per hari, dengan jadwal chek in pukul 14.00 WIB dan chek out pukul 12.00 WIB. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: