Demi Memuaskan Nafsunya, Ateng Ancam Korbannya dengan Senjata Tajam

Demi Memuaskan Nafsunya, Ateng Ancam Korbannya dengan Senjata Tajam

Medialampung.co.id - Ancaman senjata tajam membuat DBN (15) tak berdaya dan hanya bisa pasrah menerima perbuatan cabul Ateng (63). Dari pengakuannya, ia terpaksa harus berkali-kali melayani aksi bejat si kakek.  Korban sempat menolak dan akan melawan perbuatan pelaku. Namun karena korban diancam dengan senjata tajam maka hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku. “Dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” terang Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik. Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga Januari 2021 di rumah pelaku di kecamatan Gadingrejo. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH.MH.(sag/mlo)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: