DBH Lambar Dikurangi Rp3,4 Miliar 

DBH Lambar Dikurangi Rp3,4 Miliar 

Medialampung.co.id –  Adanya wabah virus corona (Covid-19) selain berdampak terhadap pengurangan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima Kabupaten Lambar tahun 2020, ternyata juga berimbas terhadap dana bagi hasil (DBH).

“Dana bagi hasil (DBH) juga mengalami pengurangan sekitar Rp3,4 miliar lebih dari pagu APBN 2020 sebesar Rp19,6 miliar lebih dari pemerintah pusat. Dengan adanya pengurangan itu sehingga dana yang akan diterima Lambar Rp16,2 miliar,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si, Senin (4/5).ok

Kata dia, rencana awal pemerintah pusat akan mengalokasikan DBH ke Kabupaten Lambar tahun ini sebesar Rp19,6 miliar lebih  dari tahun sebelumnya yaitu 13,588 miliar (tahun 2019).

Namun seiiring waktu  adanya wabah virus corona maka DBH di Lambar mengalami pengurangan. Hal itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.35/2020.

“Dengan adanya pengurangan DBH ini kita harus terima, dan kita berharap mudah mudahan wabah Covid -19 segera berakhir,” harapnya.

Kata dia, DBH merupakan salah satu dari dana perimbangan  yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sekadar diketahui,  untuk tahun 2019 lalu,  jumlah DBH yang diterima Kabupaten Lambar sebesar Rp13,588 miliar terdiri dari pajak Rp9,819 miliar dan DBH SDA Rp3,769 miliar lebih. Untuk pajak sebesar Rp9,819 miliar itu meliputi PPH sebesar Rp4,477 miliar lebih dan PBB Rp5,341 miliar lebih. Sedangkan SDA Rp3,769 miliar lebih rinciannya migas Rp1,390 miliar lebih, minerba Rp273 juta lebih, kehutanan Rp137 juta lebih, panas bumi Rp985 juta lebih dan Rp983 juta lebih untuk perikanan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: