Dalam 5 Jam, Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Ditangkap

Dalam 5 Jam, Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Ditangkap

Medialampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan tak bernyawa dan mengambang oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/7), sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakatraya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, S.H, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari Minggu (26/7), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Adapun identitas dari pasutri tersebut berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji," ujar AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasutri pelaku pembuangan bayi malang ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas.

Di sana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.

"Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulangbawang," jelas AKP Sandy.

Dari gelang tersebutlah, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya dan usaha tersebut tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati dan mengambang di aliran Sungai Tulangbawang berhasil ditangkap.

"Hanya butuh waktu sekitar 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan," tambah AKP Sandy.

Saat ini, pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (nal/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: