Dalam 2 Jam, Tim Cobra Bekuk 5 Pengedar Sabu 

Dalam 2 Jam, Tim Cobra Bekuk 5 Pengedar Sabu 

Medialampung.co.id - Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75, akan tapi di hari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), mengendurkan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

Terbukti dengan waktu dua jam, Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampura berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. 

Para tersangka yang ditangkap yakni Agus Defriyadi (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, Riski Dwiyana (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, Luxfan (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, Mochamad Dipa Angareksa (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampura dan Joni Sanjaya (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, kelima orang tersangka tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Senin malam (17/8).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya," kata Iptu Aris Selasa (18/8).

Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket  sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.

Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku La di Bengkel Las Mujur Jaya Jl. Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan tersangka JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.

"Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti  11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan  1 (satu) unit timbangan digital warna silver," ujar Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35/2009, Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: