Cegah Penyebaran Covid-19, Objek Wisata di Tanggamus Kembali Tutup 

Cegah Penyebaran Covid-19, Objek Wisata di Tanggamus Kembali Tutup 

Medialampung.co.id - Objek wisata di Kabupaten Tanggamus kembali ditutup sementara, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Dasar penutupan tempat pariwisata ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Dimana poinnya selain shalat Idul Fitri yang harus dilakukan di rumah, tempat pariwisata juga diputuskan untuk ditutup sementara.

Penutupan tempat pariwisata ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus No.061.2/2433/44/2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik dan Pelaksanaan Ibadah Keagamaan serta Pengaktifan Posko Covid-19 Tingkat Pekon atau Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus Wawan Haryanto, merujuk dari SE bupati tersebut ada sejumlah point yang ditujukan kepada pengelola tempat pariwisata. 

Pertama, menutup kembali tempat pariwisata dimulai dari tanggal 6 Mei sampai batas waktu yang belum ditentukan, kedua selama penutupan, pengelola objek pariwisata tetap harus menjaga kebersihan dan keindahan dari tempat wisata yang dikelola, ketiga bagi tempat objek wisata yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan diatas maka Pemkab Tanggamus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Karena penutupan tempat wisata ini sebagai salah satu upaya Pemkab Tanggamus dalam mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus," kata Wawan, Kamis (6/5).(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: