Cegah Aliran Sesat, Tim PAKEM Lakukan Penyuluhan

Cegah Aliran Sesat, Tim PAKEM Lakukan Penyuluhan

Medialampung.co.id - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Majelis Ulama Indonsia (MUI) Lambar dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar sosialisasi tentang aliran kepercayaan masyarakat di Balai Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Sabtu malam (2/11).

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua MUI Lambar Hi. Jafar Sodiq M.Si., Kasi Intelijen Wan Susilo S.H, M.H, Camat Sukau Hadi Susanto, S.Kom, M.Si., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Membuka acara itu, Camat Sukau Hadi Susanto, S.Kom, M.Si., berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersinergi bersama tim PAKEM dan pemerintah kecamatan dalam hal menjaga kerukunan antar umat beragama. Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah ikut dalam kepentingan sesaat yang bersifat negatif membuat benturan terhadap kesatuan dan persatuan

”Kita juga harus waspada berita hoax atau berita bohong yang sifatnya mengadu domba apalagi berita yang menyangkut suku, agama dan ras (sara) perlu kita telusuri dulu kebenaran berita tersebut jangan sampai berita tersebut membuat kita saling curiga dan saling tidak percaya,” pintanya.

Sementara itu, Ketua MUI Lambar Hi. Jafar Sodiq M.Si.,menyampaikan bahwa diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini, semua dapat bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang diindikasikan menyimpang, khususnya di wilayah masing-masing,

”Sehingga dengan kegiatan sosialisasi ini apabila masyarakat menemukan perkumpulan yang diindikasikan menyimpang serta dapat meresahkan  masyarakat, mohon kiranya dapat melaporkan kepada tim PAKEM,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Jafar Sodiq menyampakan tentang 10 aliran sesat menurut MUI yaitu mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran. Kemudian,  melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran islam, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, selanjutnya terakhir mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu serta mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya

“Kami berharap masyarakat betul-betul bijak menyikapi berbagai persoalan saat ini, terutama menyangkut agama dan adanya tim PAKEM ini merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi pemerintah serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Lambar,” harapnya.

Sementara Kasi Intelijen Wan Susilo Hadi S.H, menambahkan bahwa tim PAKEM dibentuk sebagai lembaga pengawasan berkaitan dengan ajaran atau aliran tertentu yang bersifat intoleran dan tindakan-tindakan yang menyimpang. Dengan adanya tim PAKEM juga akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap semua lapisna masyarakat dapat berhati-hati dan menyaring setiap informasi yang berkembang termasuk aliran yang tidak diakui dan terkesan menyesatkan masyarakat. kalau pun ada segera laporkan kepada aparat pekon setempat untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: