Catat! Pengusaha Galian C Jangan Seenaknya, Timbulkan Kerugian Ditindak Tegas

Catat! Pengusaha Galian C Jangan Seenaknya, Timbulkan Kerugian Ditindak Tegas

Medialampung.co.id - Meskipun tetap memberikan toleransi kepada para pemilik usaha tambang Galian C di Kabupaten Lampung Barat untuk tetap beroperasi guna keberlangsungan pembangunan dan perekonomian masyarakat di tengah status tak berizin atau ilegal, namun Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., memperingatkan agar para pelaku usaha Galian C untuk tidak seenaknya.

Bahkan, polisi dengan dua melati di pundaknya itu, mengancam akan menindak tegas dan memproses secara cukup, ketika para pelaku usaha tidak memperhatikan lingkungan dan juga keselamatan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Hadi, saat menggelar pertemuan dengan 50-an orang pelaku usaha Galian C, dan juga dihadiri oleh jajaran Pemkab Lambar, di Mapolres setempat Senin (14/2).

Kepada para pelaku usaha Galian C, Hadi juga mengingatkan agar proses pengurusan perizinan harus tetap dilakukan, meskipun ditemukan adanya kesulitan, terlebih saat ini proses penerbitan perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

”Jadi harus ada upaya dari para pelaku usaha Galian C, dan karena untuk proses pengurusan perizinan ini melalui Aplikasi, maka dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Penanaman Modal dan PTSP siap untuk memberikan bimbingan teknis secara gratis,” ungkapnya.

Selama dalam proses pengurusan perizinan, tegas Hadi, Galian C tetap diperkenankan untuk beroperasi, namun harus tetap memperhatikan lingkungan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

”Kalau ada dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar, atau adanya kerugian di masyarakat apalagi menimbulkan korban, maka pelaku usaha akan ditindak, bukan lagi izinnya yang akan ditanyakan, tetapi soal dampak yang ditimbulkan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Terkait dengan kesulitan dari para pelaku usaha untuk mendapatkan peta WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang menjadi salah satu syarat untuk proses pengurusan perizinan, Hadi mendorong kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi guna mendapatkan peta WPR tersebut. 

”Selain itu, sembari menunggu proses pengurusan perizinan, kami mendorong agar segera diterbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur perihal jumlah dari Galian C yang diperkenankan untuk beroperasi. Harapan kami ada pembatasan melalui Perbup tersebut, sehingga pertumbuhan jumlah Galian C bisa ditekan untuk mengurangi resiko kerusakan lingkungan, dan kalau sudah ada Perbup-nya, kami dari pihak kepolisian siap bersama Satpol-PP melakukan penertiban,” pungkasnya.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: