Calon PPK Terbukti Terlibat Parpol

Calon PPK Terbukti Terlibat Parpol

Medialampung.co.idPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memanggil MW salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan setempat yang diindikasi masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol), Kamis (6/2).

Pemanggilan terhadap MW di sekretariat Panwascam Pesisir Selatan itu dihadiri langsung Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., ketua Panwascam setempat Yasir Arafat, beserta anggota yakni Anda Putra dan Khoirus Sobri.

Menurut Khoirus Sobri yang juga selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam setempat, dari hasil pemanggilan terhadap MW, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pengurus partai politik yaitu partai Berkarya dengan menjadi Sekretaris DPD partai Berkarya Kabupaten Pesbar pada 2017 lalu berdasarkan surat keputusan DPP partai Berkarya nomor : SK/18.13.1/DPP/BERKARYA/IX/2017 tentang pengesahan pengurus DPD partai Berkarya Kabupaten Pesbar periode 2017-2022.

“MW juga mengakui pernah menjadi relawan tim pemenangan capres-cawapres pada Pemilu 2019,” katanya.

Dijelaskannya, MW mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai Berkarya sejak 2018 berdasarkan surat keputusan DPW partai Berkarya Nomor : SK-07.13/DPW/Berkarya/VI/2018, tentang pengurus DPR partai Berkarya Kabupaten Pesbar periode 2017-2022.

Ditambahkannya, meski MW sudah tidak terlibat dalam kepengurusan partai Berkarya sejak 2018 lalu, tapi berdasarkan pasal 18 huruf (e) PKPU No.13/2017 tentang perubahan PKPU No.3/2015 yang menyatakan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 5 huruf (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.

“Sehingga berdasarkan aturan itu, maka MW belum memenuhi prsyaratan calon PPK karena jangka waktu pengunduran diri dari parpol belum mncapai lima tahun. Hasil pemanggilan terhadap MW juga sudah disampaikan ke Bawaslu Pesbar,” jelasnya.

Sementara itu, Abd.Kodrat, mengatakan setelah mendapat hasil keterangan dari Panwascam Pesisir Selatan terkait calon PPK yang diduga terlibat parpol itu, maka Bawaslu akan segera menyampaikan ke KPU Pesbar untuk ditindaklanjuti.

“Keterangan MW itu membenarkan dan mengakui pernah menjadi pengurus parpol dan sebagainya. Karena itu, Bawaslu segera menyampaikan ke KPU Pesbar, sebab Sabtu (8/2) nanti sudah mulai tahapan tes wawancara calon PPK,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: