Bunda Eva Imbau Pedagang Tutup, Kecuali Sembako dan Rumah Makan

Bunda Eva Imbau Pedagang Tutup, Kecuali Sembako dan Rumah Makan

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Forkopimda melaksanakan himbauan kepada seluruh pedagang pakaian dan pemilik toko bahan bangunan yang berada di Jalan Pasar Gintung, Pasar Tengah, Pasar Bawah dan seputar Jalan Hayam Wuruk juga di sepanjang jalan Antasari hingga Jalan Sukabumi Raya untuk menutup sementara Toko-toko yang buka pada saat penerapan PPKM di Kota Bandarlampung.

Toko-toko yang diperbolehkan hanya sembako dan rumah makan tapi dengan sistem take away tidak boleh makan di tempat dan itu pun mengikuti aturan jam operasional usaha.

Eva Dwiana mengatakan ini sudah sesuai instruksi PPKM dari pemerintah pusat agar masyarakat taat dengan aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bandarlampung.

"Kami ingin berjalan normal kembali, jadi harus ada kerjasama yang baik karena yang sakit sudah banyak, jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegas Eva Dwiana. 

Sebelumnya salah satu toko pakaian di Jalan Hayam Wuruk, Bunda Eva dan Forkompinda meminta untuk menutup dan sebagian karyawannya untuk di swab antigen dari hasil pemeriksaan ada yang reaktif dan disuruh isolasi mandiri selama 14 hari.

Selanjutnya walikota dan rombongan meninjau penerapan PPKM di jalan Antasari untuk berhenti di toko cellular yang menjual Kuota dan aksesoris untuk menutup selagi penerapan PPKM untuk ketiga karyawannya agar di swab antigen dahulu, dan hasil pemeriksaan antigen ketiganya dinyatakan negatif.

Dalam penerapan PPKM Pemkot dan rombongan mengikutsertakan beberapa ambulance dari masing-masing puskesmas untuk langsung memeriksa, apakah ada karyawannya toko yang terpapar saat peninjauan.

Selama peninjauan PPKM sudah 40 orang di periksa dan kedapatan 7 orang yang reaktif saat pemeriksaan di tempat.

Untuk itu pihaknya akan menutup toko dan pedagang yang tidak mengikuti aturan selama penerapan PPKM, selain toko sembako. "Kita ingin berjalan normal kembali, Bunda Eva meminta kerjasama yang baik karena yang sakit sudah banyak, jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegas Eva Dwiana. 

Pemkot Bandarlampung dan Polresta berencana menutup akses mobilitas kendaraan dan masyarakat mulai 16-20 Juli 2021. Hal ini seiring diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang diwajibkan mengurangi mobilitas 30 persen.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, di tempat yang sama untuk penegakan pembatasan mobilitas kendaraan dan masyarakat ini, pihaknya akan tegas menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota. 

Selain di lima posko yang sudah ada dan akan ada penambahan empat posko lainnya dalam penyekatan ini.

"Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00-10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00-20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandar Lampung," ujarnya.

Pemberlakuan ini penutupan mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku sampai 20 Juli 2021. 

Polresta Bandalampung berharap masyarakat agar sadar dan bisa bersabar, untuk kepentingan bersama dalam hal menjaga kesehatan dari penularan Covid-19.

"Kami mendukung leading sektor wali kota, jadi kami harap masyarakat harus mendukung semua. Ketentuan ini harus dipatuhi, agar bersama-sama membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat," tandas Kapolresta Bandarlampung Yan Budi Jaya(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: