Bukitkemiling Permai Sudah Layani 209 SKTM Bagi Calon Siswa Jalur Biling

Bukitkemiling Permai Sudah Layani 209 SKTM Bagi Calon Siswa Jalur Biling

Medialampung.co.id – Kelurahan Bukitkemiling Permai (BkP), Kecamatan Kemilingpermai memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakatnya. Seperti halnya bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai persyaratan masuk sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dan sekolah menengah atas negeri (SMAN) melalui jalur Bina Lingkungan (Biling).

Lurah Bukitkemiling Permai, Wanjaya kepada medialampung.co.id mengatakan bahwa belakangan ini pihaknya banyak melayani masyarakat yang mengajukan pembuatan suket tidak mampu.

”Sudah ada sekitar 209 berkas calon siswa SMP dari keluarga tidak mampu, khususnya untuk calon siswa SMPN 28 Bandarlampung. Bagi warga yang ingin membuat SKTM sebagai syarat anaknya masuk sekolah melalui jalur biling, silahkan datang ke kelurahan, dan akan kami layani secara gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya untuk itu,” tegasnya.

Lanjut Wanjaya, pihaknya juga melayani pembuatan persyaratan bagi calon siswa tingkat SMA. Hanya saja, pengurusan syarat yang dibutuhkan dari kelurahan untuk calon siswa SMA tidak sebanyak tingkat SMP.

”Penerimaan calon siswa SMA kan sekarang sudah diterapan system zonasi, jadi jumlah yang mengurus syarat yang dibutuhkan dari kelurahan tidak banyak, karena tingkatan SMA itu kewenangannya ada pada provinsi. Kalau untuk SMP lumayan banyak, khususnya dari wilayah BkP ini. Sesuai harapan Pak Walikota Herman HN, jangan sampai ada warga Bandarlampung putus sekolah. Karena itu pemerintah kota menggulirkan program yang sasarannya untuk membantu meringankan beban bagi warga kurang mampu,” terangnya.

Sementara Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMPN 28 Bandarlampung, Yamin S,Pd., menjelaskan, untuk pendaftaran penerimaan calon siswa melalui jalur biling dimulai 29 Juni sampai 2 Juli 2020.

Dijelaskannya, program Bina Lingkungan itu bisa disebut anak asuh Walikota Bandarlampung Herman HN, dengan persyaratan harus ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh lurah setempat tanpa diwakilkan.

”Berkas syarat calon siswa yang harus diserahkan kepada pihak sekolah, yakni pas foto, kartu keluarga (KK), KTP, foto rumah, SKTM, dan surat keterangan hasil ujian (SKHU). Setelah diseleksi panitia penerimaan siswa baru, kemudian akan dilakukan survei ke alamat yang tertera dalam berkas guna memastikan apakah benar calon murid tersebut tidak mampu,” ujarnya.

Terus dia, setelah diterima sebagai siswa SMPN 28 Bandarlampung, maka untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak akan ada perbedaan antara siswa jalur biling dan regular.

Bagi calon siswa pendaftar melalui program biling, tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Bahkan akan ada bantuan dari Walikota Bandarlampung sebesar Rp70 ribu per bulan bagi setiap siswa jalur biling.

”Selain itu, perlengkapan sekolah mulai dari pakaian, sepatu dan tas siswa juga ditanggung Bapak Walikota Herman HN. Perlengkapan itu akan langsung diberikan kepada siswa yang diterima leat jalur biling, dan tidak ada pembatasan kuota untuk penerimaan siswa biling,” tutupnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: