Bidang Tata Kota PUPR Tanggamus Tindak Lanjuti Keluhan Tower BTS Terbengkalai

Bidang Tata Kota PUPR Tanggamus Tindak Lanjuti Keluhan Tower BTS Terbengkalai

Medialampung.co.id - Keluhan warga Dusun Madang 1, RW.3/RT.7 Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung atas keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang sudah beberapa tahun tidak beroperasi ditindaklanjuti Bidang Tata Kota dan jasa konstruksi Dinas PUPR Tanggamus. 

Kepala bidang (Kabid) Tata Kota dan jasa konstruksi Dinas PUPR Tanggamus, Dwi Andi Setiawan mengatakan, pihaknya segera tindak lanjuti keluhan warga tersebut. 

"Rencananya dalam waktu dekat kami akan turun, untuk melihat secara langsung tower BTS tersebut. Dan mencari tau siapa pemiliknya," kata Dwi Andi Setiawan, Senin (7/2). 

Setelah diketahui siapa pemilik tower BTS, baru kita tindak lanjuti.

"Artinya, kami turun untuk memastikan kepemilikan tower," pungkasnya. 

Terpisah Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus, Adi Gunawan ketika dikonfirmasi terkait keberadaan tower BTS itu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang Tata Kota dan Jasa konstruksi Dinas PUPR, dan mereka mengatakan segera menindak lanjuti keluhan warga tersebut. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun Madang 1, RW.3/RT.7, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus mengeluhkan keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah itu. 

Pasalnya menara yang tidak diketahui perusahaan pemiliknya ini sudah beberapa tahun tidak beroperasi.

Ketua RT.7 Madang 1 Kelurahan Kuripan Hamzah mengatakan, keluhan warga tersebut bukan tanpa alasan. 

Karena dengan sudah tidak beroperasinya tower, dikhawatirkan tidak ada yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatunya. Di mana, perangkat pengaman seperti penangkal petir dan lainnya sudah tidak ada.

“Nah, yang jadi persoalan jika terjadi sesuatu, seperti sambaran petir ke perumahan warga sekitar atau tiang tower roboh, siapa akan bertanggung jawab,” kata Hamzah.

Karenanya masyarakat mengharapkan pihak terkait dapat memperjelas kepemilikan tower tersebut. Jika memang sudah tidak beroperasi, maka sebaiknya dibongkar.

“Namun jika kembali akan beroperasi, warga lingkungan sekitar mesti diberi tahu dan diajak musyawarah agar semua jelas,” harap Hamzah.

Terpisah, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti harapan masyarakat tersebut.

Menurut Erlan, kecamatan segera akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Termasuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah kabupaten,” ujarnya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: