Biaya Rapid Test Direvisi Jadi 150 Ribu 

Biaya Rapid Test Direvisi Jadi 150 Ribu 

Medialampung.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa biaya Rapid Test mandiri untuk pemeriksaan Covid-19 disepakati sebesar Rp 150 ribu.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Menurut Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat, peraturan bupati (Perbup) Tanggamus mengenai biaya Rapid test sudah direvisi dari Rp325 ribu menjadi Rp150 ribu sesuai Surat Edaran Kemenkes RI.

"Sudah diperbarui Perbupnya sesuai SE Menkes tersebut," kata Taufik

Dilanjutkan Taufik bahwa besaran tarif baru tersebut harus dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan (Faskes) baik milik pemerintah daerah Tanggamus maupun pihak swasta.

Di Tanggamus, sarana faskes untuk layanan rapid test umum diadakan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, lalu Puskesmas Talang Padang, Puskesmas Gisting, Puskesmas Pulau Panggung.

Kemudian Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Puskesmas Bulok Sukamara di Kecamatan Bulok, Puskesmas Kelumbayan Barat, Puskesmas Sukaraja di Kecamatan Semaka. 

"Lalu untuk Faskes swasta yang sudah dimasukan dalam perbup yakni RS Panti Secanti Gisting Klinik Al Hafa Medika Kotaagung dan Klinik Husada Kecamatan Talangpadang," ujar Taufik.

Masih kata Taufik,bahwa revisi perbup yang mengatur besaran tarif Rapid Test mandiri sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Lampung.

"Perbupnya masih difasilitasi oleh Biro Hukum dan hari ini Senin 13 Juli 2020 kami juga berencana memanggil faskes swasta yang disebutkan dalam perbup," kata Taufik tanpa merinci detail tujuan pemanggilan tersebut.(rnn/ehl/mlol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: