Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Ormas Khalifatul Muslimin

Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Ormas Khalifatul Muslimin

--

Medialampung.co.id - Pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya Selasa, (7/6) sekira pukul 06.00 WIB. 

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Bandarlampung, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa Polda Metro Jaya melakukan penindakan upaya paksa terhadap pimpinan tinggi ormas Khilafatul Muslimin. 

"Dalam pelaksanaannya kami dibantu oleh pimpinan daerah Kota Bandarlampung kami laksanakan penangkapan sesuai dengan SOP dan prosedur secara humanis dimana dalam kegiatan pagi ini merupakan rangkaian upaya penyelidikan Polri terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut mengembangkan menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain daripada itu yang bersangkutan juga menyebarkan berita bohong, sehingga dapat menimbulkan keonaran terhadap di masyarakat juga di kalangan umat muslim itu sendiri.

"Tersangka yang kita amankan Abdul Qodir yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme dua kali ditahan 3 tahun dan 13 tahun," jelasnya. 

Sementara, dari hasil penyelidikan pihaknya, ada hal yang sangat komprehensif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan khilafatul Muslimin baik petinggi yang kita tangkap ataupun petinggi di wilayah lain yang mengatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila. 

"Namun setelah kami analisis dari penyelidikan ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gelar atau kaum muslimin ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila," tukasnya. 

Selanjutnya, Hengki melanjutkan bahwa mereka memiliki kanal YouTube, yang kemudian ada juga tim-tim yang setiap bulan menerbitkan pamflet atau selebaran-selebaran atas analisis berbagai kegiatan, baik ahli agama Islam dari ahli pidana dan sebagainya. 

"Ini merupakan bentuk kegiatan melawan hukum terhadap undang-undang dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Nah, di sini yang perlu diketahui yang pertama adalah apa yang disampaikan oleh mereka selama ini mendukung NKRI dan Pancasila bahwa faktanya tidak benar," bebernya. 

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandarlampung yang mendukung kegiatan ini. 

"Dan tentunya kita akan untuk menindak penyimpangan atau pelanggaran undang-undang ormas yang berkaitan tentang yang bertentangan dengan Pancasila," imbuhnya 

Sementara itu, untuk barang bukti seperti komputer, printer, buku-buku dan sebagainya bersama Pimpinan Khalifatul Muslimin dibawa ke Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi ini hanya sistem penyelidikan berkesinambungan, lalu untuk tentang pendanaan dan lainnya sudah ada tim yang menyelidikinya," pungkasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: