Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polsek Sungkai Jaya

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polsek Sungkai Jaya

--

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang dengan inisial RB (40), terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Suzuki FU dan Handphone merk Vivo Y20 dini hari tadi. 

RB diamankan petugas dari rumah kediamannya di Kelurahan Rejosari Kotabumi Lampung Utara berikut disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20.

Kapolsek Sungkai Jaya Iptu Winardi mewakili Kapolres Lampura membenarkan telah mengamankan terduga pelakunya (RB) sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/45/V/B/2022/Polda Lpg/Polres LU/Sektor Sk.Jaya an.korban/pelapor Sukardi, Senin (6/6) pukul 01.00 WIB.

Dikatakan oleh Kapolsek peristiwa yang dialami korban/pelapor tersebut terjadi di rumahnya di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampura pada hari Jumat (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban tengah istirahat tidur, pelaku RB masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Fu dan 1 (satu) unit HP merk Vivo merk Y20 dengan kerugian ditaksir Rp10 Jt (Sepuluh Juta Rupiah), hingga korban melaporkannya ke Polsek Sungkai Jaya.

"Selanjutnya, atas laporan korban, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada Senin (6/6) keberadaan terduga pelaku kami ketahui dan dini hari tadi pukul 01.00 WIB terduga RB berhasil kita tangkap dari rumah kediamannya berikut kita sita barang bukti yang ada padanya 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20," ujar Kapolsek.

 

"RB langsung berikut barang bukti langsung kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: