Dongkel Jendela, Pencuri Ini Gasak Rokok, HP dan Uang Tunai
--
Medialampung.co.id - Polsek Baradatu Polres Waykanan, berhasil mengamankan HY (15) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, pada Sabtu (21/5) pukul 02.00 WIB yang lalu.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu (21/5) pukul 02.00 WIB di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Waykanan.
Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah korban an. Sriyono lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp1,5 juta rupiah.
Atas laporan korban Aparat Polsek baradatu melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pada hari Jumat (3/6) pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu berhasil menangkap HY (15) tanpa perlawanan, di Dusun V Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam.
“Hasil penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku adalah tersangka, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang berada di rumahnya, maka langsung kami amankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu,” tegas AKP Andre Try Putra.
”Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: