Berawal dari Kasus Curi HP, Keluar Penjara Meningkat Curi Motor

Berawal dari Kasus Curi HP, Keluar Penjara Meningkat Curi Motor

Medialampung.co.id. - Jeruji besi tidak membuat Riko Fahribi alias Hasnan Fahri Efendi (18), warga Kampung Margajaya, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah, jera. Riko kembali berulah hingga harus kembali meringkuk di jeruji besi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Selagailingga Iptu Ludy Nugraha mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (6/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita tangkap tersangka Riko yang merupakan residivis curat di rumahnya. Tersangka ini baru keluar penjara karena divonis satu tahun akibat mencuri HP," katanya.

Ludy melanjutkan, tersangka harus berurusan dengan polisi karena kembali berulah melakukan pencurian di rumah Aliman (56), warga Kampung Margajaya, Kecamatan Selagailingga, yang dalam keadaan kosong, Selasa (4/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka masuk rumah korban lewat pintu belakang dapur dengan cara didongkel pakai kayu. Kemudian mencari kunci motor. Kunci motor yang tergantung di samping TV diambil dan mengambil motor Honda BeAT BE 2103 ACV. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000," ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka, kata Ludy, diamankan sisa uang hasil penjualan motor korban Rp1.300.000.

"Motor korban sudah dijual. Kita amankan sisa hasil penjualan motor Rp1.300.000 sebagai barang bukti. Kasus ini masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ludy, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: