Belum Punya Izin AMDAL, DLH Kota Bandarlampung Akan Tegur Toko Mitra Depo

Medialampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung merespon keluhan warga Kelurahan Surabaya terkait adanya pencemaran limbah cat ke kali Way Penengahan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Ahmad Wahyudi mengatakan, pencemaran limbah cat tersebut benar berasal dari gudang toko cat Mitra Depo.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung bersama Lurah Surabaya Muslimin, meninjau langsung ke Toko Mitra Depo yang menjadi asal limbah tersebut.
"Memang kita tidak menemukan lagi limbahnya yang sempat terbuang melalui pipa panjang yang diarahkan ke drainase di Jalan Teuku Umar menuju kali Way Penengahan," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, saat pihaknya menanyakan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), ternyata pihak toko belum memilikinya.
Sedangkan hal itu sudah diperjelas dan diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL.
Serta dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL dalam peraturan menteri lingkungan hidup.
"Kesimpulan kami hasil turun ke lapangan tanggal 16 Juni 2020, setelah kami tanyakan Toko Mitra Depo belum memiliki izin lingkungan,” jelas Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Hukum Lingkungan DLH Bandarlampung Ahmad Wahyudi, Selasa (23/6).
Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pemilik Mitra Depo.
"Bila pemilik toko cat tersebut tidak juga mengurus izin akan kita kasih teguran untuk selanjutnya dalam bentuk paksaan pemerintah, dan itu tergantung yang dilanggar, kalau dia tidak punya izin berarti dia harus buat izin. Kalau dia tidak punya Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan dia harus buat," pungkasnya.
Untuk diketahui pada tanggal 13 Juni lalu telah terjadi pencemaran lingkungan di kali Way penengahan yang berasal dari gudang cat di Jalan Gunung Maninjau milik toko Mitra Depo di Jalan Teuku Umar Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: