Belum Memenuhi Syarat, Jalan Kota Liwa-Bts Sumsel Tetap Berstatus Jalan Provinsi 

Belum Memenuhi Syarat, Jalan Kota Liwa-Bts Sumsel Tetap Berstatus Jalan Provinsi 

Medialampung.co.id - Ruas jalan Kota Liwa-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 24,288 kilometer (KM) yang diusulkan Pemkab Lambar untuk berubah status dari jalan provinsi menjadi jalan nasional belum bisa terealisasi. Pasalnya, jalan tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi jalan nasional.

Kabid Fisik Hermanto, S.T mendampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., mengungkapkan, untuk berubah status ke jalan nasional ada beberapa persyaratan antara lain yaitu lebar badan jalan minimal 5 meter dan posisi dalam kondisi sedang, artinya tidak dalam kondisi rusak ringan. 

Sementara ruas jalan Kota Liwa-Batas Sumatera Selatan untuk badan jalan lebarnya belum mencapai 5 meter dan saat ini kondisinya rusak ringan sehingga belum memenuhi syarat.

“Informasi dari pihak Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BP2JN) bahwa ruas jalan Kota Liwa-Batas Sumatera Selatan belum memenuhi syarat untuk menjadi jalan nasional. Itu artinya jalan tersebut saat ini masih berstatus jalan provinsi,” ungkap Hermanto, Selasa (1/3).

Sekadar diketahui, Ruas jalan Kota Liwa-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 24,288 kilometer (KM) diusulkan oleh Gubernur Lampung kepada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjadi jalan nasional pada tahun 2019 lalu. 

Diusulkannya ruas jalan Liwa-Perbatasan Sumsel menjadi jalan nasional, itu mengingat ruas jalan tersebut menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Sumatera Selatan serta sebagai akses kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Ranau. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: