Begini Alasan Supriyadi Jual Barang Haram, Bikin Greget
Medialampung.co.id, Bandarlampung - Supriyadi alias Ucup (33) tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Senin (29/4) kemarin, berdalih nekat menjual sabu dikarenakan untuk biaya tambahan. "Kalau jual sabu sudah setahun ini. Itu juga awalnya cuma pemakai, namun karena tergiur dengan penghasilan. Akhirnya nekat jual," akunya dihadapan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (30/4). Menurut warga Tanjungkarang Barat (TkB) ini mengaku bahwa ia menjual sabu itu hanya dengan orang-orang yang ia kenal saja. "Enggak ke semua orang saya jual takut keciduk (tertangkap, red)," ujarnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan Supriyadi. "Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku yang memasok barang ke tersangka ini," terang Shobarmen. Diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, pada Senin (29/4) kemarin. Satu pelaku yang diringkus petugas tersebut yaitu, Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung. Saat akan transaksi di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat. (mlo/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: