Bayi Korban Kejahatan Seksual Diserahkan ke LPA Lamteng

Bayi Korban Kejahatan Seksual Diserahkan ke LPA Lamteng

Medialampung.co.id - Dua korban kejahatan seksual yang hamil telah melahirkan anaknya. Dua bayi yang dilahirkan diserahkan pihak keluarga ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya sekarang ini mengurus dua bayi yang dilahirkan dari korban kejahatan seksual. "Kita yang mengurus. Pihak keluarga menyerahkan kepada LPA. Korban kejahatan seksual di Kecamatan Terusannunyai melahirkan anak perempuan. Sedangkan korban kejahatan seksual di Kecamatan Bekri melahirkan bayi laki-laki," katanya.

Kondisi bayi, kata Eko, alhamdulillah sehat semua. "Sehat semua. Korban kejahatan seksual di Kecamatan Terusannunyai lahir secara prematur," ujarnya.

Dalam proses melahirkan dan perawatan bayi, kata Eko, pihaknya mengandalkan dana dari donatur. "Ya, dari sum-suman dan donatur untuk merawat bayi. Bahkan proses melahirkan juga kita yang urus. Dalam kondisional ini diputuskan air susu ibu (ASI). Hal ini juga upaya memutus rasa trauma korban," ungkapnya.

Jika ada yang mau mengadopsi, Eko mempersilakan. "Silakan kalau ada yang mau mengadopsi. Penuhi persyaratannya. Nanti pihak pengadilan yang memutuskan layak atau tidak orang tua asuh," katanya.

Ditanya berapa banyak korban kejahatan seksual 2020 yang hamil menyerahkan anak yang dilahirkan ke LPA Lamteng, Eko menyatakan ada delapan anak. "Ada delapan anak. Kemudian dalam proses, lima anak dirawat pihak yang masih keluarganya. Tiga anak lagi diadopsi orang lain atau buka dari keluarga," tegasnya.

Diketahui sebelumnya SU (15), warga Kecamatan Terusannunyai menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan TU (48) yang tak lain adalah ayahnya kandung sendiri. Sementara itu FL (18), warga Kecamatan Bekri menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pamannya, yakni AB (65).

Perbuatan bejat para pelaku berlangsung hingga berulang kali dan baru terungkap saat kedua korban telah hamil.

Tersangka TU (48) diamankan Polsek Terusannunyai dan Unit PPA Polres Lamteng, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka mengakui perbuatannya dan khilaf.

Perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 2019. Menurut korban, awal Maret 2019 siang hari dipanggil tersangka ke kamar. Korban terkejut tersangka langsung menyuruh rebahan. Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Kejadian ini terus-menerus terulang hingga terakhir 8 Februari 2021. Korban tak berani cerita kepada siapa pun karena diancam.

Seiring waktu, tetangga kanan-kiri mulai curiga karena melihat perut korban semakin membesar. Bibi korban menanyakan hal ini. Akhirnya korban bercerita. Bibi korban kaget dan cerita kepada suaminya. Akhirnya dilaporkan ke Polres Lamteng hingga diamankan. Peristiwa pencabulan ini tidak diketahui ibu kandungnya karena sibuk kerja jemur onggok. 

Sementara itu, tersangka AB (65), warga Kecamatan Bekri yang mencabuli keponakan sendiri FL (18) hingga hamil delapan bulan, diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah di rumahnya, Jumat (9/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya keponakan sendiri, FL (18), warga Kecamatan Bekri. Korban dicabuli hingga hamil delapan bulan.

Terungkapnya kasus ini dilaporkan kepala dusun didampingi korban. Korban dicabuli pamannya sejak ayah korban meninggal pada 2009. Ketika itu korban masih berusia 8 tahun. Perbuatan cabul sang paman, dilakukan hampir tiga kali seminggu. 

Korban mulai dicabuli sejak umur 9 tahun atau kelas 2 SD hingga Desember 2020 pukul 00.30 WIB. Modusnya, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB. Ketika itu ibu korban sudah tidur. Korban dipaksa berhubungan intim. Korban diancam dibunuh jika tak menuruti kemauan pamannya. Pada akhirnya, korban hamil delapan bulan. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: